Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pesawat dengan rute internasional dibatasi hanya boleh mengangkut 90 penumpang dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Seluruh komunitas intelijen ikut memonitor dan mendeteksi segala potensi gangguan yang mungkin berkembang. Begitu juga para tokoh agama dan adat di Papua.