Presiden SBY sudah menegaskan sikapnya agar persoalan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak dibawa ke pengadilan. Lewat mekanisme hukum apa agar kasus ini dapat dihentikan?
Presiden SBY mengatakan kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan dengan mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Dengan ini, SBY telah mengikuti koridor yang direkomendasikan Tim 8.
Presiden SBY mengatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melalui mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Namun menurut ahli hukum, istilah out of court settlement ini tak dikenal dalam hukum pidana.
Gubernur Lemhanas Muladi memandang Presiden tidak perlu mengeluarkan abolisi untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Menurut Muladi, jika tidak cukup bukti, kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan SP3.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penuntutan merupakan alternatif terbaik dalam menangani kasus yang menyangkut KPK, Kejaksaan dan Polri.
Anggota Komisi III DPR mempertanyakan penanganan kasus Bank Century kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Komisi hukum bertanya-tanya penanganan seperti apakah yang dilakukan ketiga institusi tersebut terhadap kasus ini.
Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi.
Tim 8 merekomendasikan proses hukum kasus Bibit-Chandra dihentikan. Salah satu mekanisme yang direkomendasikan adalah agar Mabes Polri mengeluarkan SP3.