"Dengan RUU revisi UU KPK ini, itu seakan-akan air susu dari rakyat, dari konstituen, dibalas oleh politisi di DPR dengan air keras," kata Busyro Muqoddas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menantang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya soal usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Karolus menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung KPK dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Sebab, RUU KPK malah mengamputasi kewenangan KPK.