"Apabila DPR menolak untuk melakukan revisi kembali terhadap UU MD3 yang menguntungkan mereka itu, kami mendorong Presiden mengeluarkan Perppu," kata Almas.
RUU MD3 menyepakati aturan polisi wajib membantu DPR memanggil paksa lembaga atau individu yang mangkir dari panggilan. Itu disebut bisa dalam bentuk penahanan.