Lima penumpang kereta api (KA) Luar Biasa kedapatan tak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/5).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat wira-wiri ke Jakarta jika tidak sesuai syarat ketat yang diberlakukan lewat Pergub nomor 47/2020.
24 bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Ciakar Sumedang belum bisa beroperasi. Hal ini buntut aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menuju DKI Jakarta.