detikNews
Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online Terancam 9 Tahun Penjara
Driver taksi online, Angrizal Noviandi yang lecehkan penumpangnya dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Rabu, 14 Feb 2018 08:04 WIB







































