"Saya salah data? Mungkin cara lihat datanya beda, kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktek sama akuntan kan kadang-kadang beda," tambahnya.
"ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum ya proses hukum aja," katanya.
Kementerian ESDM menyebut kebijakan diskon tarif listrik 50% masih menunggu pelaksanaan Rapat Terbatas (Ratas) para menteri bersama Presiden Prabowo Subianto.