detikNews
Anand Krishna Bebas, Jaksa akan Ajukan Kasasi
Majelis Hakim PN Jaksel yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, dinilai salah dalam menerapkan undang-undang. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Rabu, 30 Nov 2011 00:32 WIB







































