detikFinance
Kecelakaan di Tol karena Jalan Rusak, Operator Bisa Digugat Rp 120 Juta
Operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.
Senin, 10 Jan 2022 14:24 WIB