Presiden AS Trump mengenakan tarif resiprokal 32% kepada Indonesia, mulai 9 April 2025. Pemerintah Indonesia siapkan langkah mitigasi untuk dampak ekonomi.
Presiden Trump menetapkan tarif impor 50% untuk Uni Eropa dan 25% untuk Apple, mulai berlaku Juni 2025, sebagai respons terhadap ketidakadilan perdagangan.