Pemprov Sumsel akan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 1 September 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka HUT RI ke-75.
Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD yang pada tahun sebelumnya dilakukan terpisah, tahun ini akan digabung menjadi satu kesatuan.