Din Syamsuddin dilaporkan soal dugaan sebagai tokoh radikal. Menjawab isu ini, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut.
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, membela Din Syamsuddin yang dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Mu'ti menilai tuduhan itu tak berdasar.
Hukum kebiri kimia di Indonesia bagi pelaku pelecehan seks akhirnya disetujui Jokowi. Ini negara yang lebih dulu menerapkan hukuman kebiri di wilayahnya.