Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa 4 tahun penjara. Hakim menjelaskan Iwa terbukti sah menerima suap proyek Meikarta.
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa didakwa menerima uang Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang berkaitan dengan pengurusan RDTR Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa diguyur duit hingga Rp 900 juta berkaitan proyek Meikarta. Uang itu digunakan untuk Pilgub Jabar.