detikNews
Buang Sampah di Makam, Pria Ini Didenda Rp 150 ribu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang bagi para pembuang sampah pagi ini. Hakim menghukum para pelanggar untuk membayar denda Rp 150 ribu.
Jumat, 27 Feb 2015 10:07 WIB







































