detikOto
Matikan Lampu Motor di Lampu Merah, Pengendara Ditilang
Hanya karena mematikan lampu motor saat menunggu lampu merah, seorang pengendara ditilang oleh polisi. Meski kendaraan dalam posisi tidak bergerak, polisi menilai pengendara telah melanggar aturan karena mesinnya tetap menyala. Pengendara itu dianggap melanggar dua pasal dalam UU Lalu Lintas.
Jumat, 25 Nov 2011 15:59 WIB







































