Polda Metro Jaya menyidik 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar PPKM darurat. 70 orang petinggi dari 34 perusahaan ditetapkan tersangka.
Polda Metro kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.