"Itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut Binsar Pandjaitan soal PPKM darurat di DKI Jakarta.
PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, produsen oksigen diminta mengalokasikan 90 persen hasil produksinya untuk kebutuhan medis.