detikNews
Polri: 'Belok Kiri Langsung' Masih Boleh Asal Ada Rambunya
Penerapan belok kiri langsung diperbolehkan sepanjang ada rambu yang memperbolehkan. Selain itu denda yang dikenakan juga tergantung keputusan sidang.
Kamis, 22 Okt 2009 10:04 WIB







































