Makmur alias Aan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Aan dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek jalan di Bengkalis.
Jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang mengikuti rapid test Corona. Lima orang Kadis disebut menunjukkan hasil reaktif berdasarkan rapid test.