Tersangka teror alat kelamin berinisial BSR (38) di Pasuruan ternyata sudah beraksi di banyak lokasi. Warga Lumajang itu melakukan teror kelamin sejak 2017.
Satlantas Polres Majalengka menahan delapan unit odong-odong yang ditemukan telah melanggar prokes. Delapan odong-odong itu saat ini ditahan di Mapolres.