detikNews
Patgulipat Dana Rp 4,4 Triliun, Yayasan Supersemar Akan Rapatkan Vonis MA
Yayasan Supersemar divonis membayar Rp 4,4 triliun terkait dana yang diselewengkannya saat yayasan diketuai oleh Presiden Soeharto.
Rabu, 12 Agu 2015 08:02 WIB







































