detikFinance
Pesawat, Balon Udara, Hingga Helikopter Pribadi Kena Pajak Barang Mewah 40-50%
Sekarang hanya tersisa beberapa kelompok barang yang masih dikenakan PPnBM. Contohnya, kelompok pesawat udara pribadi.
Rabu, 24 Jun 2015 09:50 WIB







































