detikFinance
Korban PHK Bakal Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bakal mendapatkan suntikan uang dari diaspora alias warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Senin, 18 Mei 2020 15:58 WIB







































