PDIP tetap tak bisa mengusung calon gubernur-wagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan MK. Sebab, putusan itu berlaku untuk partai non-DPRD.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon. Putusan itu tidak berpengaruh terhadap penyelanggaraan Pilkada di Aceh.
MK memutuskan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di parlemen. Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, angkat bicara.