Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar.
Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Dr Wadji MPd dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp 'Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)'.
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini menyuap jenderal polisi serta jaksa Pinangki terkait fatwa MA.
MA menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap Elviyanto dan Mirawati. Keduanya dihukum di kasus suap pengurusan impor bawang putih yang melibatkan Dhamantra.