Pemkab Sleman menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Langkah ini diambil setelah status Gunung Merapi ditingkatkan menjadi Siaga (Level III).
Gubernur NTT Viktor Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terkait bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di NTT.
Bupati Lembata Eliaser Yentji menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor, dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya.
Pemda DIY akhirnya memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19. Status tanggap darurat ini diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi. Perpanjangan status ini berlaku pada 1 hingga 31 Desember 2020.