Polisi menangkap pelaku begal sadis di Jakarta Utara (Jakut). Modus pelaku adalah bertemu dengan korbannya saat transaksi barang yang ia jual secara online.
Rohadi, PNS 'tajir', didakwa 2 dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan pertama Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus dan Jimmy Demianus.