detikFinance
KPPU Larang Direktur dan Komisaris Rangkap Jabatan
KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Minggu, 14 Mar 2010 14:15 WIB







































