detikNews
UU Tak Mengantisipasi Jika Pilpres Hanya 1 Pasangan Saja
Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tak mengatur jika pilpres nantinya hanya diikuti satu pasangan saja. Padahal kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Jumat, 11 Apr 2014 13:31 WIB







































