Presiden Donald Trump memperketat aturan keimigrasian di Amerika Serikat. Kebijakan kontroversial itu berimbas kepada warga negara Indonesia (WNI) di AS.
Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki AS dan sekutu dekatnya, Israel.