"Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan," kata Harli Siregar.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 IUP di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran.
Koster akan membentuk tim gabungan guna meminimalisasi turis bermasalah alias nakal di Pulau Dewata. Hal itu untuk menghadapi maraknya pelanggaran WNA.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.