Dhyno mengungkapkan aksi bejad pelaku dilakukan sejak tahun 2022 usai bercerai dengan istrinya. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai korban hamil 7 bulan.
Rudi Hartono (40), terdakwa kasus pembacokan terhadap temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas karena masalah utang divonis pidana 20 tahun penjara.