Terdakwa teror Paris, Salah Abdeslam, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Belgia. Abdeslam bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan terkait terorisme.
Walkot Tegal Non Aktif, Siti Masitha divonis hakim 5 tahun penjara terkait kasus suap. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.