"Pastinya karena negara tak boleh kalah oleh kekuasaan, tak boleh kalah dengan pengusaha. Sangat tak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan."
Djoko Tjandra tidak terdeteksi masuk ke Indonesia. Tanda tanya bermunculan lantaran terpidana kasus cessie Bank Bali itu sebelumnya diketahui sebagai buron.
Tersangka korporasi kasus Jiwasraya PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Rahmi, dan staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Firda.