Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menangkap 3 pengedar ganja. Barang haram itu berasal dari Aceh dari akan dikirim ke Jakarta via logistik Damri.
Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta telah menyetujui permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza Artamevia. Ia dipindahkan ke Pusat Rehabilitaai BNN Lido
Petugas dari Badan Narkotika Nasional membekuk komplotan pengedar narkoba. Petugas dilengkapi alat pelindung diri (APD) guna menghindari penularan Covid-19.
Dwi Sasono mengaku menggunakan narkotika jenis ganja sejak tahun 1998. Ia mengaku awalnya menggunakan barang haram tersebut hanya untuk bersenang-senang bersama temannya.