detikFinance
Syarat Dapat Libur Cicilan KUR hingga Pegadaian
Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi) hingga Pegadaian bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan.
Kamis, 30 Apr 2020 07:00 WIB