Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19), termasuk untuk KUR bagi UMKM.