Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Apakah semua orang di semua tempat ramai atau kerumunan harus menjalani rapid test? Hal ini hanya dilakukan apabila memang diperlukan," ujar dr Reisa.