Kemensetneg menjelaskan seorang pejabat pimpinan tinggi madya berhenti dari jabatan struktural setelah dilantik di jabatan baru. Ini terkait kisruh Sekjen DPD.
Peradi menilai pergub tak bisa mengatur sanksi kerja sosial karena hanya boleh diterapkan lewat peraturan daerah (perda) yang dibuat dengan persetujuan DPRD.