Facebook akan meninjau kembali keputusannya untuk memblokir konten berita Australia setelah pemerintah sepakat mengubah rancangan hukum tawar-menawar media.
Samsurijal Labatjo melaporkan akun FB bernama Moh Kusno atas dugaan pencemaran nama baik. Akun FB tersebut milik Kadis Perindag Pemkab Tojo Unauna, Moh Kusno.
Facebook akan memverifikasi identitas akun yang sering viral. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengguna Facebook melihat konten yang lebih otentik.