detikNews
Video Kasus Suap PUPR, Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis 2 tahun penjara. Hakim yakini John Alfred suap anggota DPR 2014-2019 dan Kepala BPJN IX Maluku
Rabu, 16 Des 2020 20:16 WIB