Kejaksaan Tinggi Banten langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
Kejati Banten menetapkan eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka.
Indra Kenz akan menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong minggu depan. Sidang ini akan dilangsungkan di PN Tangerang.