Sri Mulyani mengajak seluruh masyarakat khususnya wajib pajak orang pribadi dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara online atau e-filling.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM hingga 22 Maret. Sejumlah aturan tertuang dalam surat edaran tersebut.