detikNews
Kasus Kredit Fiktif Rp 1,83 Triliun, 7 Terdakwa Segera Disidang
Ketujuh orang itu akan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2,3 dan 9 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jumat, 17 Agu 2018 14:45 WIB







































