JPU Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Atas putusan itu jaksa akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.
Kita sebagai konsumen, harusnya dapat memanfaatkan e-KTP secara lebih aktif dan luas. Bukan hanya sebagai kartu identitas biasa yang tersimpan di dompet.
Seorang anggota parlemen Malaysia menyebut tidak ada salahnya pemerkosa menikahi korbannya. Dia bahkan menyebut bocah 9 tahun sudah siap untuk menikah.