Buntut perusakan masjid Ahmadiyah oleh FPI Kamis malam, polisi memantau seluruh masjid milik Ahmadiyah di Jabar. Hal itu untuk antisipasi agar aksi anarkis terhadap sarana dan jemaat Ahmadiyah tidak menjalar ke wilayah lainnya.
Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, dijerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca Masjid Ahmadiyah.
Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung mendesak pihak berwajib turut mengadili Ahmadiyah. FPI menilai tidak adil jika anggotanya yang melakukan perusakan Masjid Ahmadiyah berujung masuk bui.
Polisi menahan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, lantaran merusak jendela Masjid An Nasir yang selama ini sebagai tempat jemaat Ahmadiyah. Pelaku terancam 5 tahun bui.
Polisi terus melakukan proses penyidikan terhadap Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, tersangka kasus perusakan Masjid An Nasir yang merupakan tempat jamaah Ahmadiyah.
Oknum anggota Front Pembela Islam, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dini hari. Pria yang menjabat Ketua Laskar Pembela Islam Kota Bandung itu terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas Masjid An Nasir.
Polisi tak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, pelaku perusakan Masjid An Nasir (Masjid Ahmadiyah). Ia kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Mapolrestabes Bandung, gabung dengan pelaku kriminal lainnya.
Polrestabes Bandung menetapkan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) M Asep Abdurahman alias Utep sebagai tersangka dalam perusakan Masjid An Nasir (masjid Ahmadiyah - red) di Jalan Sapari, Kamis malam (26/10/2012)
FPI terancam tak bisa beraktivitas di Jabar. Pemprov Jabar akan memberi surat teguran pada FPI terkait perusakan Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kamis (26/10/2012).