detikNews
Dihukum 5 Tahun, Eks Anak Buah Udar Pristono Tak Ajukan Banding
Bekas Sekretaris Dishub, Drajad Adhyaksa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait korupsi pengadaan bus TransJ. Eks anak buah Udar Pristono tidak mengajukan banding atas putusan yang lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa.
Jumat, 06 Mar 2015 14:56 WIB







































