detikNews
Kemlu Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Ketut di AS
Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam menanggapi kasus yang menimpa WNI Ketut Pujayasa (28) di AS. Pemerintah menjamin akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.
Kamis, 20 Feb 2014 09:07 WIB







































