Kasus pengantin pesanan yang melibatkan satu orang warga negara China memasuki babak akhir. Terdakwa Shao Dongdong (29) divonis hukuman 5 tahun penjara.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.