detikOto
Awas, Tukang Ngebut Bakal Dipenjara 2 Bulan
Awas,bagi anda yang senang ngebut dan ugal-ugalan di jalan. Maka berhati-hatilah sekarang. Sebab bila tertangkap tangan sedang ngebut diluar batas kecepatan, maka denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan siap menanti anda.
Sabtu, 17 Apr 2010 16:07 WIB







































